a. Kompromi (compromise)
Kompromi merupakan suatu usaha yang ditempuh untuk mengendalikan konflik dengan cara membentuk kesepakatan bersama atau saling mengurangi tuntutan satu sama lain.
b. Arbitrasi (arbitration)
Arbitrasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan cara menunjuk pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang terlibat konflik. Dalam arbitrasi, pihak ketiga tersebut berwenang mengambil keputusan, sedangkan pihak-pihak yang terlibat konflik harus menerima kepitisan pihak ketiga, baik secara sukarela maupun terpaksa.
c. Mediasi (mediation)
Sama seperti arbitrasi, mediasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan cara menunjuk pihak ketiga. Akan tetapi, wewenang pihak ketiga tersebut hanya sebatas pada pemberian nasehat dan beberapa alternatif jalan keluar lainnya yang tidak mengikat kepada pihak-pihak yang bertikai.
d. Konsiliasi (conciliation)
Konsiliasi merupakan suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan bagi masing-masing pihak yang bertikai dapat duduk bersama mendiskusikan persoalan-persoalan yang dipertentangkan. Tujuan dari konsiliasi adalah mempertemukan keinginan-keinginan dan sekaligus keberatan- keberatan antara masing-masing pihak yang bertikai dalam rangka mencari persetujuan bersama.
No comments:
Post a Comment