Jelaskan Pengertian,Fungsi, dan Jenis Badan Usaha?

 on Tuesday 2 September 2014  

Pengertian Badan Usaha
Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan
atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan. Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha antara lain:
a. bertujuan mencari keuntungan,
b. menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

2. Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.

Fungsi Badan Usaha
Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan. Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi Manajemen
Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

Jenis-jenis badan usaha
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

b. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga
   dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
   peternakan, dan perkebunan.

c. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah
    menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri
    logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

d. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang
   dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang
    eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan
    jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank,
    dan akuntan.

2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
   oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
    persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
    besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
    perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah
   dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha
    ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta
    atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
    pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
Jelaskan Pengertian,Fungsi, dan Jenis Badan Usaha? 4.5 5 om Tuesday 2 September 2014 Pengertian Badan Usaha Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.