1. Lembaga sosial merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat pola pemikiran dan
pola perilaku yang terwujud dalam aktivitas hidup masyarakat yang berupa adat istiadat,
tertib perilaku, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak
langsung tergabung dalam suatu unit yang bersifat fungsional.
2. Sistem nilai dan sistem norma yang terdapat dalam suatu lembaga sosial bersifat tetap
\ sehingga dianggap perlu dipertahankan. Sistem nilai dan sistem norma yang baru
akan membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dapat diterima dalam suatu lembaga
sosial tertentu.
3. Lembaga sosial memiliki tujuan-tujuan tertentu yang bersifat khas.
4. Lembaga sosial memiliki beberapa sarana, media, dan beberapa alat perlengkapan lainnya
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Pada umumnya suatu lembaga sosial juga memiliki simbol-simbol tertentu yang
melambangkan fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan.
6. Terdapat kebiasaan-kebiasaan atau tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis,
yang merupakan landasan bagi suatu lembaga sosial dalam upaya mencapai tujuan
sekaligus menjalankan fungsinya.
Lebih lanjut J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengklasifikasikan beberapa tipe dari lembaga sosial, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Ditinjau dari perkembangannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat yang ada dalam
kehidupan masyarakat atau dikenal dengan istilah crescive institutions. Oleh karena itu,
lembaga sosial ini merupakan yang paling primer, seperti: hak milik, dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang secara sengaja dibentuk dalam rangka mencapai tujuan
tertentu atau dikenal dengan istilah enacted institutions. Beberapa contoh dari enacted
insitutions adalah lembaga peradilan, lembaga perbankan, lembaga pendidikan,
lembaga kemiliteran, dan lain sebagainya.
2. Ditinjau dari sistem nilai dan sistem norma yang ada, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan tata
tertib kehidupan masyarakat yang disebut dengan basic institutions, seperti: keluarga,
sekolah, kepolisian, peradilan, pemerintahan, dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap kurang penting yang
disebut dengan subsidiary institutions, seperti kesenian, klub olah raga, peguyuban,
patembayan, dan lain sebagainya.
3. Ditinjau dari penerimaan masyarakat, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang diterima dan bahkan sangat diperlukan oleh masyarakat yang disebut
dengan sanctioned institutions, seperti lembaga pendidikan, lembaga agama, dan sebagainya.
b. Lembaga sosial yang tidak diinginkan oleh masyarakat meskipun sangat sulit untuk
mencegah maupun memberantasnya yang disebut dengan unsanctioned institutions,
seperti komplotan mafia peradilan, kelompok penjahat, geng-geng yang suka membuat
keonaran, dan lain sebagainya.
4. Ditinjau dari penyebarannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang dikenal secara luas oleh masyarakat, baik dalam skala nasional
maupun internasional yang disebut dengan general institutions, seperti agama, badan olah raga,
dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang hanya dikenal oleh sekelompok masyarakat tertentu yang disebut
dengan restricted institutions, seperti perkumpulan kesenian daerah, aliranaliran kepercayaan,
dan lain sebagainya.
5. Ditinjau dari fungsinya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang disebut dengan operative
institutions, seperti perindustrian, perseroan, perusahaan, klub-klub keolahragaan, dan
lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang berfungsi untuk mengawasi tata perilaku dan adat istiadat yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disebut dengan regulative institutions, seperti
lembaga peradilan, hukum dan perundang-undangan, dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment