Jelaskan Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya?

 on Saturday, 12 April 2014  

Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya
dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain menggunakan jalan-jalan, perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.

Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.

a. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.

b. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.

c. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat

Pajak yang dipungut oleh negara mempunyai peran yang sangat besar bagi pembangunan, karena merupakan salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh
karena itu, dalam pemungutannya diperlukan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak



Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut.

a. Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa:

1) retribusi tidak ada unsur paksaan,
2) ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
3) tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.

Jadi, retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
b. Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin,
rokok, atau tembakau.

c. Bea masuk, adalah bea yang dikenakan terhadap barangbarang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

d. Sumbangan, adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnyam tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara. Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi dapat berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.
Jelaskan Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya? 4.5 5 om Saturday, 12 April 2014 Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.