Sebutkan Jenis-Jenis Pajak di Indonesia?

 on Saturday, 12 April 2014  


Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang memungut.

a. Ditinjau dari Cara Pemungutannya
1) Pajak langsung, adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.

2) Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.

c. Ditinjau dari Siapa yang Memungut
1) Pajak negara, adalah pajak yang dipungut oleh  pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.

2) Pajak daerah (lokal), adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.

b. Ditinjau dari Objek yang Dikenakan
1) Pajak subjektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar. Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

2) Pajak objektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

Sebutkan Jenis-Jenis Pajak di Indonesia? 4.5 5 om Saturday, 12 April 2014 Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang memungut. a. Ditinjau...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.