Dalam mekanisme pasar modal di Indonesia, terdapat empat golongan pelaku utama yaitu investor (pemodal), sektor bisnis (emiten), lembaga penunjang pasar modal, dan badan pemerintah.
a. Lembaga Pengelola Pasar Modal
1) Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pengarahan dan
pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan di bidang pasar modal.
2) Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:
a) mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya
melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik,
b) menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
c) terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamsahamnya
melalui pasar modal.
3) PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa adalah perusahaan yang dapat mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam
pemilikan saham-saham dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan mengelola dana tersebut dengan maksud agar masyarakat luas dapat turut serta menikmati keuntungannya.
b. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dari sekian banyak pelaku-pelaku pasar modal, yang perlu ditekankan adalah golongan lembaga penunjang pasar modal, karena lembaga ini sangat berperan dalam aktivitas pasar modal.
1) Penjamin emisi efek, adalah lembaga yang menjamin penjualan seluruh efek yang diemisikan dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual, serta memberikan jasa-jasa pelayanan lainnya guna membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
2) Akuntan publik, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memberikan pernyataan pendapat akan kebenaran laporan kondisi keuangan perusahaan yang diperiksa.
3) Notaris, adalah lembaga yang diperlukan dalam hal perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go public, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perjanjian-perjanjian dalam kegiatan penjaminan emisi, penerbitan surat-surat efek dan perjanjian-perjanjian
lainnya.
4) Konsultan hukum, adalah lembaga yang meneliti keabsahan dan legalitas suatu perusahaan dengan segala perubahan-perubahan yang pernah terjadi.
5) Perusahaan penilai, adalah lembaga yang menilai kewajaran harta kekayaan perusahaan yang akan go public.
6) Wali amanat (trustee), adalah lembaga yang bertugas untuk mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan.
7) Penanggung (guarantor), adalah lembaga yang menanggung dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya kepada para pemegang obligasi tepat pada wakunya, jika emiten tidak memenuhi kewajibannya
8) Perantara perdagangan efek adalah makelar atau komisioner sembagaimana diatur dalam KUHD yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melaksanakan transaksi jual beli efek bagi kepentingan pemberi amanat. Pedagang efek adalah perorangan atau badan hokum Indonesia yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atas tanggungan sendiri.
9) Biro Administrasi Efek (BAE) adalah Badan Hukum
Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan usaha dalam bidang pengelolaan administrasi efek seperti registrasi dan pencatatan efek, pemindahan hak dan tugas-tugas administrasi lain yang oleh emiten, anggota bursa atau pemodal dipercayakan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Anggota bursa efek yang terdiri dari perantara perdagangan efek dan pedagang efek Contoh pasar modal yang terjadi pada bursa efek di Indonesia, adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Bursa Efek Jakarta adalah salah satu bursa saham yang dapat memberikan peluang investasi dan sumber pembiayaan dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional. Bursa Efek Jakarta berperan juga dalam upaya mengembangkan pemodal lokal yang besar dan solid untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang stabil.
No comments:
Post a Comment