Apa Pengertian Koperasi?

 on Tuesday 2 September 2014  

Pengertian Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan
    usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b. Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas
    kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c. Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan
    hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya
   berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak
    dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
f. Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran
   berpribadi,   sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan
   masyarakat  pada umumnya. Sementara itu, dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan
   peran koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
   dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
    dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
    nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
    usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dalam UU
    Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi
    harus melaksanakan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi
    berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.

organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah
    kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan
   daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan
    daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dan
   daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.

Apa Pengertian Koperasi? 4.5 5 om Tuesday 2 September 2014 Pengertian Koperasi Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.