Jelaskan tentang Pengelolaan Koperasi dan Perangkat Organisasi Koperasi?

 on Tuesday 2 September 2014  

Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.
a. Sehat organisasi, mencakup:
1) adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
2) adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
3) ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,'
4) bagian-bagian dalam organisasi bekerja normal dalam hubungan organik,
5) adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus dengan pengurus
    dan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.
b. Sehat usaha, yang mencakup:
1) kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan koperasi,
2) usahanya terjalan secara kontinu,
3) SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
4) dapat dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.
c. Sehat mental, yang mencakup:
1) adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada koperasi,
2) tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai kemanusiaan dan sosial
    yang lebih diutamakan,
3) kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota,
4) untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara materiil maupun secara spirituil,
5) adanya program-program pendidikan yang dilaksanakan secara kontinu,
6) adanya pengabdian kepada masyarakat,
7) adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dalam koperasi,
8) tidak mencari keuntungan yang tidak didasarkan pada prinsip koperasi.

Perangkat Organisasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) anggaran dasar,
2) kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
    laporan keuangan,
5) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6) pembagian sisa hasil usaha,
7) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara dilakukan oleh para anggota yang hadir. Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.

b. Pengurus
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Pengurus, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis
    masa jabatannya dapat dipilih kembali.
5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam
    anggaran dasar

Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
1) Tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan
  belanja koperasi,
- menyelenggarakan rapat anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang:
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
  dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
  tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c. Pengawas
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 tentang Pengawas, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Selanjutnya dalam Pasal 39, ditetapkan bahwa:
1) Pengawas bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2) Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Jelaskan tentang Pengelolaan Koperasi dan Perangkat Organisasi Koperasi? 4.5 5 om Tuesday 2 September 2014 Pengelolaan Koperasi Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. a. Se...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.